6 October 2024 01:27

Honorer Lulus Pendataan Non ASN dari BKN, Segera Lakukan Hal Penting Ini

HIBAR PGRI (19/10/22) -Alur pengisian aplikasi dari BKN diawali dengan pendaftaran oleh admin pendataan non ASN terhadap data tenaga non aparatur sipil negara yang masih bekerja di instansi pemerintah melalui situs PENDATAAN NON ASN. 

Setelah didaftarkan oleh admin tempat ia bekerja barulah honorer membuat akun di aplikasi tersebut.Pembuatan akun ini untuk melengkapi data yang sebelumnya sudah didaftarkan oleh admin dan untuk mengetahui perkembangan informasi lainnya.

Proses melengkapi data dan perbaikan data yang masih salah hanya berlangsung hingga 22 Oktober 2022.

Kemudian Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPTJM).

Apabila data tidak dilengkapi dengan SPTJM, maka tidak akan dimasukkan dalam data dasar tenaga non ASN.Apabila ditemukan adanya kecurangan, seperti tidak memenuhi syarat pendataan non ASN sesuai Surat Edaran Menpan RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 akan berkonsekuensi pertanggungjawaban hukum.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen mengingatkan, “Bagi tenaga non aparatur sipil negara yang sudah selesai mengisi aplikasi agar segera mencetak hasil resume.” ungkapnya.

Adapun syarat honorer yang boleh mengisi aplikasi adalah tenaga non ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah dan berstatus THK-II yang terdaftar dalam database BKN.Kemudian tenaga honorer yang menerima honorarium bersumber dari APBN atau APBD dan diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

Selanjutnya, tenaga non aparatur sipil negara yang telah bekerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2021 dan berusia minimal 20 tahun serta maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Demikian informasi terkait hal penting yang harus dilakukan oleh honorer yang lulus pendataan non ASN dari BKN adalah segera mencetak hasil resume.***(imn)

Dikutip AyoBandung