27 April 2023, Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) genap berusia 50 tahun. Dalam kehidupan sehari-hari, peringatan 50 tahun sering disebut sebagai Tahun Emas. Bagi sebuah organisasi Tahun Emas betul-betul perlu disyukuri. Pada saat inilah HKTI perlu untuk introspeksi sekaligus melakukan antisipasi atas gerak langkah organisasi sebagaimana yang diamanatkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga HKTI 1973.
Ini penting, karena berjalannya roda organisasi, semestinya berpijak kepada AD dan ART nya. HKTI selalu komit dan konsisten terhadap semangat dilahirkannya organisasi petani 50 tahun lalu. Itu sebabnya, suati hal yang wajar, bila dalam rangka memperingati HUT HKTI tahun ini, terekam banyak kegiatan yang bakal digelar guna menyemarakan Hari Jadi HKTI di usianya ke 50 tahun.
Dilahirkannya HKTI sebagai organisasi petani, tentu dilandasi berbagai tujuan dan cita-cita yang ingin diraih nya. Muara dari tujuan tersebut, tentu saja terwujudnya kesejahteraan petani. Pada siasana sejahtera inilah, persoalan lahir bathin kaum tani sebagai warga bangsa akan terselesaikan. Tidak ada lagi petani yang terjerat dalam kemiskinan yang tidak berujung pangkal.
Tidak terlihat lagi adanya petani yang terjebak dalam situasi kemiskinan ekstrim. Pada saat sejahteta inilah para petani dapat melakoni kehidupan yang merdeka dan mampu menjadi tuan di atas lahan pertanian yang digarapnya. Petani Sejahtera menjadikan para petani dapat menentukan kata hatinya sendiri. Petani tidak lagi menjadi korban kebijakan, namun petani betul-betul mampu menjadi penikmat pembangunan.
Sayangnya, sekalipun HKTI telah berkiprah selama 50 tahun, ternyata nasib dan kehidupan kaum tani, belum terlalu banyak mengalami perubahan. Sebagian besar petani, masih seperti dulu. Hidup bersahaja dan terlalu jauh untuk dikatakan hidup hedonis. Petani konsisten mebabam padi, untuk memberi makan seluruh warga bangsa.
Padahal, seabreg strategi dan kebijakan sudah digelindingkan. Sejumlah anggaran telah dikucurkan. Tidak ada satu pun Pemerintahan yang tidak pro petani. Orde Lama, Baru dan Reformasi tetap sepakat, para petani adalah warga bangsa yang dalam tempo yang sesingkat-singkatnya harus hidup sejahtera. Jangan biarkan petani dan kekyarganya hidup sengsara dan menderita. Sebab, sebagai warga bangsa, petani pun memiliki hak untuk dapat hidup sejahtera dan bahagia.
Sebagai organisasi yang lahir untuk membela dan melindungi petani, HKTI benar-benar harus selalu berani tampil di garis depan, manakala terlihat ada kebijakan yang meminggirkan petani dari pentas pembangunan. HKTI tidak boleh berdiam diri, tatkala lahir program Pemerintah yang semakin memojokan petani. Bahkan HKTI pun perlu berteriak lantang, ketika terlihat semakin membabi-butanya alih fungsi lahan.
Hal ini perlu dicermati, karena yang nama nya lahan pertanian adalah segala nya bagi petani. Lahan inilah yang menjadi sumber kehidupan dan sumber penghidupan para petani. Beberapa sahabat malah menyebut kedaulatan petani, sesungguhnya berada di lahan pertanian. Tanpa lahan pertanian sama saja dengan petani tidak berdaulat.
HKTI juga tentu harus ikut bertanggungjawab sekiranya saat ini terekam mandeknya proses regenerasi petani. HKTI penting melahirkan terobosan cerdas untuk mengajak kembali kaum muda berkiprah di dunia pertanian. Keengganan kaum muda untuk jadi petani, perlu mendapat percematan khusus. HKTI tidak boleh abai atas suasana yang tengah terjadi.
Itu sebabnya, mengapa dalam HUT HKTI yang ke 50, penting diingatkan agar problema regenerasi petani, perlu dijadikan isu utama dalam merancang dan merumuskan pembangunan pertanian ke depan. Apa dan bagaimana nasib negeri agraris, bila tidak ada petaninya ? Solusi apa yang dapat diusulkan agar kaum muda di negeri berkenan lagi untuk menjadi petani ?
Pengendalian alih fungsi lahan dan regenerasi petani merupakan dua hal yang segera harus dibuatkan jalan keluarnya. Berbagai langkah yang dilakukan Pemerintah, kelihatannya masih jauh dari apa yang diharapkan. Sejumlah regulasi setingkat Undang Undang pun sepertinya tidak mampu mencegah terjadinya alih fungsi lahan. Jika Undang Undang saja tidak terlalu mampu mengendalikan, apalagi yang nananya Peraturan Daerah.
Akibatnya wajar bila ruang pertanian pun menjadi berkurang. Tekanan penduduk yang menuntut adanya perumahan/pemukiman, tampak semakin meningkat dan merampas lahan pertanian yang ada. Begitu pun dengan kebijakan untuk mengembangkan kawasan industri. Yang terjadi, lagi-lagi lahan pertanian yang dikorbankan untuk memenuhi nya.
Belum lagi untuk keperluan pembangunan infrastruktur seperti bandara internasional, pelabuhan berkekas dunia, pembangunan kereta api cepat, pengembangan jalan bebas hambatan, dan lain sejenisnya. Hal ini jelas akan menggerus lahan pertanian produktif yang selama ini menjadi “nyawa kehidupan” para petani. Disodorkan pada kondisi seperti ini, ketegasan Pemerintah dalam melakukan pengendalian alih fungsi lahan menjadi sangat penting.
Lewat kewenangan yang dimilikinya, Pemerintah dapat menertibkan proses alih fungsi lahan yang ada. Kata kuncinya akan sangat ditentukan oleh mental dan moral para penyelenggara pembangunan itu sendiri. Selama ada oknum yang memainkan kesempatan diatas kesempitan, jangan harap masalah alih fungsi lahan dapat diselesaikan hingga tuntas.
HUT Emas HKTI, selayaknya mampu mengingatkan Pemerintah agar kita jangan main-main dengan urusan alih fungsi lahan dan regenerasi petani. Bahkan akan lebih keren, kalau HKTI pun mampu terlibat langsung melalui program dan kegiatan yang dirancang bersama antara Pemerintah bersama para pemangku kepentingan itu sendiri. HKTI harus berani tampil dengan gagasan cerdas guna menjawab persoalan.
HKTI perlu menjadi “partner inovatif” Pemerintah dalam melawan nilai kehidupan yang cenderung membuat para petani menyerah kepada nasib (fatalis). HKTI penting mengingatkan agar “bangkit mengubah nasib” menjadi ikon utana dalam menggerakkan roda organisasi. Kita optims, PETANI, HKTI dan segenap komponen bangsa, dalam membangun bangsa, senantiasa akan melahirkan berkah kehidupsn bagi mereka ysng serius nengarunginya. Dirgahayu HKTI !
(PENULIS, KETUA HARIAN DPD HKTI JAWA BARAT)
ENTANG SASTRAATMADJA